Dijawab oleh: Muhammad faqih zakki
Tanya:
Assalamu’alaikum… Ustad, saya mau
tanya : apakah seorang suami/istri bila salah satu dari mereka meninggal lebih
dulu boleh memandikan jasad pasangan mereka masing2..? Blm lama ini saya dapat
kiriman sms kisah perihal tsb. diatas. Nanti saya kirimkan kisah itu jg ke pak
Ustadz. Mohon penjelasannya ..ustadz. Terima kasih ustadz .(Faqih).
Jawab:
Bismillah. Menurut pendapat ulama yg shohih bahwa seorang istri BOLEH memadikan
jenazah suaminya yang lebih dahulu meninggal dunia. Demikian juga sebaliknya,
BOLEH bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya yang lebih dahulu
meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits
berikut ini:
عن
عائشة رضي الله عنها قالت : (رَجَعَ إلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
مِنْ جِنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَقُولُ :
وَارَأْسَاهُ , فَقَالَ : بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ , مَا ضَرَّكِ
لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ , ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ
وَدَفَنْتُكِ ) رواه أحمد (25380) ، وابن ماجة (1456)،
وصححه الشيخ الألباني في صحيح ابن ماجة (1/247) .
1. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha,
ia menceritakan, ‘bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pulang
ke (rumah)ku setelah mengantar jenazah ke Baqi’, beliau menemuiku ketika aku
sedang sakit kepala, aku mengeluh: “Duh kepalaku.” Beliau bersabda, “Saya juga
Aisyah, duh kepalaku.” Kemudian beliau menyatakan,
«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ،
فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ»
“Tidak jadi masalah bagimu, jika
kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu,
aku kafani, aku shalati, dan aku makamkan kamu.” (HR. Ahmad nomor.25380, Ibnu
Majah nomor.1465, dan derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh al-Albani di
dalam Shohih Ibnu Majah I/247).
2. Riwayat yang menerangkan bahwa
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah berwasiat agar dimandikan oleh
istrinya, Asma’ binti `Umais radhiyallahu ‘anha, sehingga istrinya melaksanakan
wasiat ini. (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ I/223, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya
nomor.6113, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya III/249).
3. Atsar yang diriwayatkan Ibnul
Mundzir bahwa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fathimah
radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu
`Anhum, namun tiada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal
ini merupakan sebuah irma’ (konsensus para sahabat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar