MUSHAFAHAH
Berjabat tangan atau Bersalaman dalam pandangan Islam
Orang yang mula-mula mengamalkan “SALAMAN”
di saat datang atau bertemu adalah para sahabat Nabi dari Yaman sesuai dengan
hadist Nabi yang berbunyi :
قد جاء كم أهل
اليمن وهم أول من جاء بالمصافحة ( رواه أبو داود باسناد صحيح)
Artinya : Sesungguhnya telah datang
kepada kamu Penduduk Negeri Yaman, dan merekalah pelopor pertama dalam hal
berjabat tangan di saat datang.
Bersalaman di tinjau dari segi hukum
Islam adalah Sunat yang sejenis Pria dengan Pria, Wanita dengan Wanita atau
Pria dengan Wanita yang ada hubungan mahram atau suami istri. Demikian pendapat
Ulama Al- kirom. Di antaranya pendapat Syeikh Muhammad Sarbaini Al-khotib :
وتسن مصافحة الرجلين والمزأتين
. Artinya : Di anjurkan salaman Pria dengan Pria atau Wanita
dengan Wanita. Alasannya : Sabda Nabi SAW :
ما من مسلمين
يلتقيان يتصافحان الا غفر لهما قبل أن يتفرق
Artinya : Dua orang Muslim yang
bertemu lalu bersalaman akan di ampuni Allah keduanya sebelum berpisah.
Sabda Nabi juga :
تصافحوا يذهب
الغل منكم وفي رواية من قلوبكم
artinya : Saling berjabatan
tanganlah kamu Tuhan akan menghilangkan rasa sakit dalam hatimu.
Berjabat tangan antara Pria dengan
Wanita yang bukan mahromnya hukumnya Haram, sebagaimana pendapat Ulama fuqoha
di antaranya pendapat Dr. Wahbah Zuhaili :
ويحرم مصافحة
المرأة
Artinya : Laki-laki haram bersalaman
dengan Perempuan. Argumentasi pendapat tersebut adalah Hadist Nabi :
أني لا أصافح
النساء
Artinya : Saya (kata Nabi) tidak
pernah (tidak mau) bersalaman dengan Wanita. Hadist Nabi juga :
لأن يطعن في رأس
أحدكم بخيط من حديد خير له من أن يمسن امرأة لا تحل له (رواه الطبراني بسند صحيح)
Artinya : Sungguh di tikam dengan
penyucuk besi di kepalamu lebih baik, dari pada bersentuhan dengan Wanita.
Bersalaman antara laki-laki dengan
perempuan kalau pakai lapis atau kain tangan misalnya Boleh menurut Syeikh
Ibrahim Baijuri demikian juga pendapat Dr. Wahbah Zuhaily yang menyatakan :
تجوز المصافحة
بحائل يمنع المس المباشر
Artinya : Boleh bersalaman di antara
yang berbeda jenis dengan pakai lapis yang dapat menegahkan bersentuhan kulit.
Salaman dengan sebelah tangan, kiri
nganggur atau tangan kiri menopang membantu atau memegangi pergelangan tangan
tidak sesuai dengan Sunnah Nabi dan tidak ada Ulama yang menganjurkannya.
Bersalaman itu dengan dua tangan yang selaras, mengikuti sunnah baginda
Rosululloh SAW :
والسنة في
المصافحة بكلتا يديه
Artinya : Menurut sunnah Nabi,
bersalaman itu ialah dengan dua tangan.
Ada orang setelah bersalaman menarok
tangannya ke kepala, kata orang pertanda Ahli Pikir (fakar) ada pula yang
membuat tangannya ke dada, katanya sebagai tanda Ahli Zikir, pendapat-pendapat
yang begini tidak ada alasannya, minimal belum kita jumpai kitab yang
membahasnya, Ulama besar Ibnu Hajar Al- Haitami pengarang kitab Tuhpah Al-
Muhtaj sebanyak jilid besar menerangkan :
ويسن تقبيل يد
نفسه بعد المصافحة
Artinya : Di sunatkan bagi seseorang
sesudah bersalaman mengecup tangannya sendiri.
Menurut pengarang Kitab I’anah
At Tholibin jilid 1 halaman 271, berjabat tangan sesudah sholat hukumnya
Bid’ah Mubahah, sedangkan menurut Imam Nawawi di dalam Kitab Al Azkar salaman
sesudah selesai shalat tidak ada suruhan pada dasarnya akan tetapi kata Beliau
:
لا بأس بها
Artinya : Tidak mengapa berjabat
tangan sesudah shalat. Dan juga pendapat Imam Ar Roymy pada kitab sarah At
Tanbih menjelaskan : Orang shalat itu seolah-olah sedang Ghoib, seakan-akan dia
baru datang, justru itu di sunahkan salaman sesudah shalat.
ass,,,,,, pak ustadz bagaimana hukumnya bermushofahah dengan santrinya yang tidak muhrim.....?
BalasHapustrima kasih.................................