. Posisi imam pada shalat jenazah
Posisi imam pada
shalat jenazah tergantung kepada jenis kelamin jenazah itu sendiri. Oleh karena
itu, posisinya terbagi kepada dua, yaitu jenazah berjenis kelamin laki-laki,
posisi imam berdiri bertepatan pada kepalanya, sedangkan jenazah berjenis
kelamin perempuan, posisi imam berdiri bertepatan pada pinggangnya. Ini sesuai
dengan keterangan ulama mengenai ini, antara lain :
a. Imam al-Nawawi mengatakan :
“Imam atau yang shalat secara sendiri berdiri di sisi kepala jenazah
laki-laki dan di sisi pinggul jenazah perempuan.”
b. Sayyed Abdurrahman Ba’Alawi mengatakan :
“Sunnah berdiri di sisi kepala laki-laki dan pinggul perempuan, meskipun
mayat dalam keadaan tertutup atau dalam kubur.”
c. Abu Hasan al-‘Imrany al-Syafi’i al-Yamany mengatakan :
“Mengenai sunnah posisi imam pada shalat jenazah laki-laki ada dua wajh
(pendapat pengikut Syafi’i), yaitu : pertama, pendapat Syaikh Abi Hamid, yaitu
berdiri di sisi kepalanya. Kedua, pendapat Abu Ali al-Thabary, yaitu berdiri di
dadanya. Adapun jenazah perempuan tidak terjadi perbedaan pengikut Syafi’i
tentangnya, yaitu imam berdiri bertepatan dengan pinggulnya demikian khuntsa
berdiri bertepatan dengan pinggulnya seperti perempuan.”
Dalil fatwa di atas antara lain :
1. Hadits Abu Ghalib,
beliau berkata :
صليت مع أنس بن مالك على جنازة رجل فقام
حيال رأسه ثم جاءوا بجنازة امرأة من قريش فقالوا يا أبا حمزة ! صل عليها فقام حيال
وسط السرير فقال له العلاء بن زياد هكذا رأيت النبي صلى الله عليه و سلم قام على
الجنازة مقامك منها ومن الرجل مقامكم منه ؟ قال نعم فلما فرغ قال احفظوا
Artinya : Aku shalat jenazah bersama Anas bin Malik atas seorang laik-laki,
beliau berdiri bertepatan pada hadapan kepala jenazah, kemudian mereka membawa
jenazah seorang perempuan Quraisy, mereka mengatakan : “Ya Abu Hamzah (Anas bin
Malik), shalatlah atasnya.” Lalu Anas bin Malik berdiri di hadapan pertengahan
pusar perempuan itu. Al-‘Ila’ bin Ziyad (yang hadir pada ketika itu) bertanya
kepada Anas, “Apakah seperti ini engkau melihat Nabi SAW berdiri di hadapan
jenazah pada posisi berdiri engkau untuk seorang perempuan dan posisi berdiri
kalian untuk laki-laki ?” Anas bin Malik menjawab : “Ya”. Manakala Anas sudah
selesai, beliau berkata : “Ingatlah itu”(H.R. Turmidzi, beliau
mengatakan, hadits Anas ini hadits hasan)
2. Hadits Sumarah bin Jundub, beliau berkata :
صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا
Artinya : Aku shalat dibelakang Nabi SAW
atas jenazah perempuan yang meninggal pada waktu ia bernifas, Nabi SAW berdiri
bertepatan pada pertengahannya (sekitar pinggangnya) (H.R. Bukhari)
II. Arah kepala jenazah
pada shalat jenazah
Ulama Syafi’iyah
mutaakhirin berpendapat bahwa posisi kepala jenazah laki-laki berada di arah
kiri imam atau orang shalat secara sendiri, sedangkan posisi kepala jenazah
perempuan diletakkan pada arah kanannya. Posisi seperti ini supaya bagian yang
terbesar dari jenazah berada pada arah kanan, karena arah kanan adalah arah
yang mulia pada syara’.
Berikut ini keterangan
para ulama Syafi’iyah mengenai arah kepala jenazah pada shalat jenazah, yakni
sebagai berikut :
1. Pernyataan al-Barmawi
:
“Bagian mayat terbesar diposisikan
pada kanan orang yang menshalatinya. Karena itu, maka kepala jenazah laki-laki
diposisikan pada arah kiri orang yang menshalatinya dan mayat perempuan pada
posisi sebaliknya.”
2. Dalam Hasyiah
al-Bujairumy ‘ala Fath al-Wahab disebutkan :
“Diposisikan kepala jenazah laki-laki
pada arah kiri imam dan bagian yang terbesarnya pada arah kanan imam, hal ini
berbeda dengan yang biasa dilakukan masyarakat saat ini. Adapun mayat perempuan
dan banci, maka imam memposisikan dirinya di dekat pinggul janazah, sedangkan
kepala janazah diletakkan pada posisi arah kanan imam sebagaimana biasa
dilakukan orang-orang saat ini. Demikian dari ‘Ali Syibra al-Malusi.”
Namun Syekh Isma’il ‘Utsman al-Zain al-Yamany (1352-1414 H), seorang ulama Syafi’iyah asal Yaman yang
terkenal di Timur Tengah pada abad ini lebih cenderung berpendapat tidak
membedakan posisi kepala jenazah laki-laki atau perempuan ketika dishalati
yaitu pada arah kanan imam atau orang shalat secara sendiri. Dalam rangka
membela pendapatnya ini, beliau telah mengarang sebuah risalah kecil dengan
judul, “Tahqiq al-Maqam fi Mauqif al-Mushalli ‘ala al-Janazah binnisbah lil
Munfarid wal Imam”. Argumentasi yang beliau sebutkan dalam kitab tersebut
antara lain, shalat Rasulullah SAW terhadap janazah laki-laki dan perempuan
yang sudah dikuburkan, dimana Rasulullah berdiri di sisi kepala laki-laki
dan pinggul perempuan. Karena shalat Rasulullah tersebut dilakukan pada jenazah
yang telah dikuburkan, tentu posisi arah kepalanya adalah sebelah kanan, baik
itu laki-laki maupun perempuan. Adapun keterangan bahwa Rasulullah pernah
menshalati jenazah yang sudah dalam kuburan adalah keterangan Abu Hurairah yang
menjelaskan sebagai berikut :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - فِي قِصَّةِ
اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: - فَسَأَلَ عَنْهَا
اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: "أَفَلَا
كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي"? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ:
"دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا", فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. tentang kisah seorang perempuan yang
sering menyapu masjid. Nabi SAW lalu bertanya tentang keberadaan perempuan
tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda,
“Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? (Seolah-olah mereka menganggap
remeh urusan perempuan tersebut). Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau
kemudian mendatangi kuburan perempuan itu kemudian menshalatinya.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar