Minggu, 29 Mei 2016

Posisi imam dan arah kepala jenazah pada shalat jenazah

. Posisi imam pada shalat jenazah
Posisi imam pada shalat jenazah tergantung kepada jenis kelamin jenazah itu sendiri. Oleh karena itu, posisinya terbagi kepada dua, yaitu jenazah berjenis kelamin laki-laki, posisi imam berdiri bertepatan pada kepalanya, sedangkan jenazah berjenis kelamin perempuan, posisi imam berdiri bertepatan pada pinggangnya. Ini sesuai dengan keterangan ulama mengenai ini, antara lain :
a. Imam al-Nawawi mengatakan :
Imam atau yang shalat secara sendiri berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pinggul jenazah perempuan.”
b. Sayyed Abdurrahman Ba’Alawi mengatakan :
“Sunnah berdiri di sisi kepala laki-laki dan pinggul perempuan, meskipun mayat dalam keadaan tertutup atau dalam kubur.”
c. Abu Hasan al-‘Imrany al-Syafi’i al-Yamany mengatakan :
Mengenai sunnah posisi imam pada shalat jenazah laki-laki ada dua wajh (pendapat pengikut Syafi’i), yaitu : pertama, pendapat Syaikh Abi Hamid, yaitu berdiri di sisi kepalanya. Kedua, pendapat Abu Ali al-Thabary, yaitu berdiri di dadanya. Adapun jenazah perempuan tidak terjadi perbedaan pengikut Syafi’i tentangnya, yaitu imam berdiri bertepatan dengan pinggulnya demikian khuntsa berdiri bertepatan dengan pinggulnya seperti perempuan.”

Dalil fatwa di atas antara lain :
1. Hadits Abu Ghalib, beliau berkata :
صليت مع أنس بن مالك على جنازة رجل فقام حيال رأسه ثم جاءوا بجنازة امرأة من قريش فقالوا يا أبا حمزة ! صل عليها فقام حيال وسط السرير فقال له العلاء بن زياد هكذا رأيت النبي صلى الله عليه و سلم قام على الجنازة مقامك منها ومن الرجل مقامكم منه ؟ قال نعم فلما فرغ قال احفظوا
Artinya : Aku shalat jenazah bersama Anas bin Malik atas seorang laik-laki, beliau berdiri bertepatan pada hadapan kepala jenazah, kemudian mereka membawa jenazah seorang perempuan Quraisy, mereka mengatakan : “Ya Abu Hamzah (Anas bin Malik), shalatlah atasnya.” Lalu Anas bin Malik berdiri di hadapan pertengahan pusar perempuan itu. Al-‘Ila’ bin Ziyad (yang hadir pada ketika itu) bertanya kepada Anas, “Apakah seperti ini engkau melihat Nabi SAW berdiri di hadapan jenazah pada posisi berdiri engkau untuk seorang perempuan dan posisi berdiri kalian untuk laki-laki ?” Anas bin Malik menjawab : “Ya”. Manakala Anas sudah selesai, beliau berkata : “Ingatlah itu”(H.R. Turmidzi, beliau mengatakan, hadits Anas ini hadits hasan)
2. Hadits Sumarah bin Jundub, beliau berkata :
صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا
Artinya : Aku shalat dibelakang Nabi SAW atas jenazah perempuan yang meninggal pada waktu ia bernifas, Nabi SAW berdiri bertepatan pada pertengahannya (sekitar pinggangnya) (H.R. Bukhari)

II. Arah kepala jenazah pada shalat jenazah
Ulama Syafi’iyah mutaakhirin berpendapat bahwa posisi kepala jenazah laki-laki berada di arah kiri imam atau orang shalat secara sendiri, sedangkan posisi kepala jenazah perempuan diletakkan pada arah kanannya. Posisi seperti ini supaya bagian yang terbesar dari jenazah berada pada arah kanan, karena arah kanan adalah arah yang mulia pada syara’.
Berikut ini keterangan para ulama Syafi’iyah mengenai arah kepala jenazah pada shalat jenazah, yakni sebagai berikut :
1. Pernyataan al-Barmawi :
Bagian mayat terbesar diposisikan pada kanan orang yang menshalatinya. Karena itu, maka kepala jenazah laki-laki diposisikan pada arah kiri orang yang menshalatinya dan mayat perempuan pada posisi sebaliknya.”
2. Dalam Hasyiah al-Bujairumy ‘ala Fath al-Wahab disebutkan :
Diposisikan kepala jenazah laki-laki pada arah kiri imam dan bagian yang terbesarnya pada arah kanan imam, hal ini berbeda dengan yang biasa dilakukan masyarakat saat ini. Adapun mayat perempuan dan banci, maka imam memposisikan dirinya di dekat pinggul janazah, sedangkan kepala janazah diletakkan pada posisi arah kanan imam sebagaimana biasa dilakukan orang-orang saat ini. Demikian dari ‘Ali Syibra al-Malusi.”

Namun Syekh Isma’il ‘Utsman al-Zain al-Yamany (1352-1414 H), seorang ulama Syafi’iyah asal Yaman yang terkenal di Timur Tengah pada abad ini lebih cenderung berpendapat tidak membedakan posisi kepala jenazah laki-laki atau perempuan ketika dishalati yaitu pada arah kanan imam atau orang shalat secara sendiri. Dalam rangka membela pendapatnya ini, beliau telah mengarang sebuah risalah kecil dengan judul, “Tahqiq al-Maqam fi Mauqif al-Mushalli ‘ala al-Janazah binnisbah lil Munfarid wal Imam”. Argumentasi yang beliau sebutkan dalam kitab tersebut antara lain, shalat Rasulullah SAW terhadap janazah laki-laki dan perempuan yang sudah dikuburkan, dimana Rasulullah berdiri di sisi kepala laki-laki dan pinggul perempuan. Karena shalat Rasulullah tersebut dilakukan pada jenazah yang telah dikuburkan, tentu posisi arah kepalanya adalah sebelah kanan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Adapun keterangan bahwa Rasulullah pernah menshalati jenazah yang sudah dalam kuburan adalah keterangan Abu Hurairah yang menjelaskan sebagai berikut :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - فِي قِصَّةِ اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: - فَسَأَلَ عَنْهَا اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: "أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي"? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: "دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا", فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. tentang kisah seorang perempuan yang sering menyapu masjid. Nabi SAW lalu bertanya tentang keberadaan perempuan tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? (Seolah-olah mereka menganggap remeh urusan perempuan tersebut). Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan perempuan itu kemudian menshalatinya.” (Muttafaqun ‘alaihi)



Jumat, 25 Desember 2015

TALQIN MAYIT




Sebetulnya masalah TALQIN dengan segala macam persoalannya itu sudah dikupas oleh para ulama mutaqaddimin atau ulama mutaakhirin dalam berberapa kitab/karya tulisnya dan selalu diamalkan oleh kaum Ahlussunnah wal Jamaah secara turun temurun.
Akan tetapi amaliyah warga kita tadi menjadi terancam kelangsungannya sejak munculnya gerakan yang dimotori oleh kaum wahabi yang sangat berlebihan dalam usaha memurnikan ajaran Islam, sampai-sampai mereka itu melarang amalan-amalan umat Islam yang bersifatfuru’iyah, misalnya : tahlilan, bancakan, dan talqin untuk mayit.
Di bawah ini uraian yang sebenarnya tentang Talqin menurut Ahlussunnah wal Jamaah.


Pengertian Talqin
Menurut bahasa, talqin artinya : mengajar, memahamkan secara lisan.
Sedangkan menurut istilah, talqin adalah : mengajar dan mengingatkan kembali kepada orang yang sedang naza’ atau kepada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimah-kalimah tertentu.
Hukum Talqin
Orang dewasa atau anak yang sudah mumayyiz yang sedang naza’ (mendekati kematian) itu sunat ditalqin dengan kalimat syahadat, yakni kalimat laa ilaaha illallah. Dan sunat pula mentalqin mayit yang baru dikubur, walaupun orang itu mati syahid,apabila meninggalnya sudah baligh, atau orang gila yang sudah pernah mukallaf sebelum dia gila.
Mungkinkah Mayit yang Sudah dikubur Bisa Mendengar Ucapan Orang yang Mentalqin?
Di Indonesia memang ada sebagian umat Islam yang tidak setuju mayit ditalqin. Alasan mereka, menurut akal kita mayit yang sudah ada di kuburan itu tidak mampu lagi mendengarkan ucapan orang yang ada di alam dunia. Mereka mengemumakan dalil dari Al-Qur'an :
y7¨RÎ) Ÿw ßìÏJó¡è@ 4tAöqyJø9$# [النمل : 80]
Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar” (QS. An-Naml : 80)
!$tBur |MRr& 8ìÏJó¡ßJÎ/ `¨B Îû Íqç7à)ø9$# ÇËËÈ  [فاطر : 22]
Artinya :
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”(QS. Fathir : 22)
Kepada mereka perlu kita beri pengertian mengenai hal yang berkenaan dengan masalah Talqin.
a.    Di dalam ajaran Islam itu ada hal-hal yang berdasarkan tauqifi (petunjuk dari Nabi). Artinya walau pun secara rasional hal itu tidak mungkin terjadi, namun karena Nabi SAW. memberi petunjuk bahwa hal tersebut bisa terjadi, maka kita wajib menerimanya.
وكل ما أتى به الرسول    فحقه التسليم والقبول
[عقيدة العوام للشيخ أحمد المرزوقي]
Artinya :
“Semua hal/ajaran yang dibawa Rasulullah SAW. maka hal itu harus dibenarkan dan diterima”.
b.    Kedua ayat yang meraka kemukakan, itu tidak menerangkan tentang larangan talqin mayit, akan tetapi berisi keterangan bahwa orang kafir itu telinga hatinya sudah mati, berpaling/tidak menerima apa-apa yang didakwahkan oleh Nabi kepada mereka.
Uraian ini sesuai dengan keterangan yang ada dalam kitab Tafsir Munir :
قوله تعالى : إنك لا تسمع الموتى ولا تسمع الصم الدعاء إذا ولوا مدبرين أي أنهم لفرط إعراضهم عما يدعون إليه كالميت الذي لا سبيل إلى إسماعه. اهـ [تفسير منير 2/133]
Artinya :
Firman Allah yang artinya : “sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikam orang-orang yang mati mendengar dan tidak pula menjadikan orang yang tuli mendenganr panggilan, apabila mereka telah berpaling jelasnya karena kaum kuffar sudah berpaling dari apa yang didakwahkan kepada mereka, maka mereka itu seperti orang yang sudah mati”.

قوله : وما أنت بمسمع من في القبور أي وما أنت يا أشرف الخلق بمفهم من هو مثل الميت الذي في القبور. اهـ [تفسير منير 2/202]
Artinya:
Firman Allah yang artinya : dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikau orang yang di alam kubur dapat mendengar” jelasnya : hai Muhanunad, makhluk yang paling mulia, kamu tidak bisa memberi pengertian kepada orang yang seperti mayit yang ada dalam kubur”.
Dengan kata lain, Nabi Muhammad SAW. tidak dapat memberi petunjuk kepada orang-orang musyrikin yang telah mati hatinya.

Dalil-Dalil Tentang Disunatkannya Talqin
a.    Dalil tentang disunatkannya mentalqin kepada seseorang yang sedang naza’ adalah hadits Nabi SAW. seperti yang ditulis oleh sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 138 :
ويندب أن يلقن محتضر ولو مميزا على الأوجه الشهادة أي لا إله إلا الله فقط لخبر مسلم : لقنوا موتاكم أي من حضرة الموت لا إله إلا الله، مع الخبر الصحيح : من كان أخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة أي مع الفائزين. اهـ
Artinya :  
“Disunatkan mentalqin orang yang akan meninggal walaupun masih mumayyiz menurut pendapat yang kuat dengan kalimat syahadat, karena ada hadits Nabi riwayat Imam Muslim “talqinlah orang Islam di antara kamu yang akan meninggal dunia dengan kalimah La Ilaha Illallah” dan hadits shahih “Barang siapa yang paling akhir pembicaraannya itu La Ilaha Illallah, maka dia masuk surga”, yakni bersama orang-orang yang beruntung”.
b.    Sedangkan dalil disunatkannya talqin mayit yang baru dikubur adalah :
§      Firman Allah, seperti keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal. 140
وتلقين بالغ ولو شهيدا بعد تمام دفن (قوله وتلقين بالغ) وذلك لقوله تعالى وذكر فإن الذكرى تنفنع المؤمنين [الذاريات : 55] وأحوج ما يكون العبد إلى التذكير في هذه الحالة. اهـ

Artinya:
“Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya. Hal yang demikian ini karena firman Allah : “dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Ad-Dzariyat : 55). Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan adalah saat-saat seperti ini”.
§      Hadits riwayat Thabarani :
إذا مات أحد من إخوانكم فسويتم التراب على قبره فليقم أحد على رأس قبره ثم ليقل يا فلان ابن فلانة فإنه يسمعه ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يستوي قاعدا ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يقول أرشدنا يرحمك الله ولكن لا تشعرون. فليقل اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله وإنك رضيت بالله وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرآن إماما. فإن منكرا ونكيرا ياخذ كل واحد منهما بيد صاحبه. اهـ
Artinya :
“Apabila salah seorang  di antara saudaramu telah meninggal dan penguburannya telah kamu sempurnakan (ditutup dengan tanah), maka berdirilah salah seorang di penghujung kuburnya, dan berkatalah : “hai fulan bin fulanah” maka dia bisa mendengarnya. Kemudian berkatalah “hai fulan bin fulanah” maka dia duduk dengan tegak. Berkatalah lagi “hai fulan bin fulanah” maka dia berkata “berilah saya petunjuk, semoga Allah memberi rahmat kepadamu”. Akan tetapi kamu sekalian tidak mengerti. Seterusnya katakanlah kepadanya “ingatlah apa yang kamu pegangi sewaktu keluar dari alam dunia, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, dan bahwa kamu rela Allah sebagai Tuhan kamu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabi mu dan Al-Qur’an sebagai imam mu. Maka sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan mereka berdua”.

§      Hadits Nabi sebagaimana yang diterangkan dalam kitab I’anatut Thalibin :
يندب التلقين بعد تمام دفنه لخبر : العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه حتى أنه يسمع قرع نعالهم أتاه ملكان. الحديث اهـ [إعانة الطالبين 2/140]
Artinya :
“Disunatkan mentalqin mayit setelah sempurna penguburannya, karena ada hadits : “Ketika mayit telah ditempatkan di kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya sehingga dia mendengar suara sepatu mereka, maka datanglah dua malaikat kepadanya”.
Dari keterangan ayat dan hadits Nabi tersebut, kita bisa menyimpulkan :
1.    Talqin setelah mayit dikubur itu bermanfaat 
bagi si mayit.
2.    Mayit yang ada dalam kubur bisa mendengar ucapan orang atau suara-suara yang ada di alam dunia ini.
3.    Karena jelas ada dalil yang menganjurkan, maka hukum talqin adalah sunat tidak bid’ah dan tidak dilarang seperti apa yang dituduhkan oleh kaum wahabi.